Fakultas Teknik Universitas tadulako

Jl. Soekarno Hatta No.Km. 9, Tondo, Kec. Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94148

Pendidikan

Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Permenristekdikti No. 44/2015,
mencakup tiga satuan standar utama

Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sesuai dengan Permenristekdikti No. 44/2015, mencakup tiga satuan standar utama: Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan menetapkan kriteria minimum untuk pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Kriteria ini meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Oleh karena itu, Program Studi Program Profesi Insinyur harus menerapkan strategi yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenristekdikti tersebut untuk mencapai standar nasional yang ditetapkan terkait pendidikan dan proses pendidikan. Pelaksanaan pendidikan tinggi oleh UPPS didorong oleh upaya mencapai visi Fakultas Teknik, yaitu “Fakultas Teknik berstandar internasional dalam pengembangan rekayasa teknologi dan seni yang berwawasan lingkungan.” Misi Fakultas Teknik terdiri dari:

1) menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan berbasis teknologi dan seni yang memenuhi standar internasional;

2) melaksanakan penelitian berkualitas dan inovatif yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana untuk kontribusi pada tingkat daerah, nasional, dan internasional;

3) melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan dan pengembangan teknologi yang berakar pada budaya dan  kearifan lokal; dan

4) menjalin kerja sama dalam pendidikan dan penelitian untuk  pengembangan dan penerapan teknologi secara nasional dan internasional. Visi dan misi Fakultas Teknik berlandaskan pada visi Universitas Tadulako, yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi Berstandar Internasional dalam Pengembangan IPTEKS berwawasan Lingkungan Hidup,” serta misi yang meliputi:

1) menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, modern, dan relevan untuk mencapai standar internasional dalam IPTEKS yang berwawasan lingkungan;

2) melaksanakan penelitian berkualitas untuk pengembangan IPTEKS berwawasan lingkungan;

3) mengabdikan diri kepada masyarakat dengan memanfaatkan hasil pendidikan dan penelitian untuk pembangunan masyarakat; dan

4) melakukan reformasi birokrasi serta menjalin kerja sama regional, nasional, dan internasional. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengembangan dan restrukturisasi kurikulum di Program Studi Program Profesi Insinyur telah dilakukan dengan merujuk pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Proses pembelajaran, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pemantauan serta evaluasi, telah diterapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi yang berlaku. Standar nasional ini tercermin dalam pelaksanaan mata kuliah di Program Studi Program Profesi Insinyur, termasuk dalam kegiatan penelitian dan upaya dalam pembelajaran. Kegiatan akademik dan non-akademik juga dilaksanakan secara berkala dan terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik. Tujuan Pendidikan Profesi Insinyur didasarkan pada strategi pencapaian standar perguruan tinggi untuk memastikan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (PkM) berjalan sesuai standar mutu yang berlaku di UPPS. Kebijakan Universitas dan Fakultas menetapkan standar kompetensi lulusan, isi pembelajaran, proses pembelajaran, dan penilaian pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan SK Rektor Nomor 8229/UN28/OT/2022 tentang Pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Universitas Tadulako. Visi UPPS, yang selaras dengan Visi dan Misi Universitas Tadulako, menargetkan standar internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ini mendorong Fakultas Teknik Universitas Tadulako untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pendidikan dengan sistem pembelajaran dan pelayanan akademik berstandar internasional. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang profesional dalam ilmu keteknikan, baik dalam teori maupun praktik, yang dapat menciptakan atau mencari lapangan pekerjaan dengan wawasan lingkungan.

Kebijakan

Dokumen Formal Kebijakan Pendidikan

Dokumen formal yang memuat kebijakan pendidikan dan panduan akademik untuk Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Tadulako mengikuti dokumen yang tersedia di Universitas dan UPPS. Beberapa dokumen kebijakan tersebut meliputi:

Tahun 2013 tentang penetapan Siklus Peninjauan Kurikulum dalam Lingkungan Universitas Tadulako.

2020-2024.

Strategi Pencapaian Standar

Strategi pencapaian standar pendidikan tinggi pada Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Tadulako didasarkan pada PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020 dan SK Rektor Universitas Tadulako tentang Pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) Nomor 8229/UN28/OT/2022.

Proses pembelajaran yang ada merupakan pelaksanaan pembelajaran pada Program Studi Program Profesi Insinyur  Universitas Tadulako dengan pemenuhan capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dari Program Studi Program Profesi Insinyur dan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi sesuai PERMENDIKBUD No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Proses pembelajaran yaitu mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran; dan beban belajar mahasiswa. Standar proses pembelajaran bertujuan untuk menjamin mutu seluruh proses pembelajaran yang kondusif, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa sehingga terwujud capaian pembelajaran yang meliputi aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai dengan level KKNI. Menetapkan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi yang menjadi tolak ukur bagi pimpinan Program Studi Program Profesi Insinyur, program studi maupun dosen yang bertanggung jawab atas perannya sebagai perancang, penilai, dan pengembangan standar proses pembelajaran. Sedangkan dalam penetapan Standar Isi Pembelajaran di Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Tadulako dimaksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan pada pengembangan potensi mahasiswa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Standar isi pembelajaran mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensinya untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Hal ini sesuai dengan Standar isi pembelajaran ini memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum, dan kalender akademik. Sesuai dan selaras dengan 2015, standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Untuk itu Program Profesi Insinyur dalam penentuan strategi pencapaian standar pendidikan tinggi dibuat selaras dengan strategi pencapaian standar yang dimiliki oleh Fakultas Teknik Universitas Tadulako. Strategi Program Fakultas Teknik dalam pencapaian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi terkait pendidikan adalah seperti pada Tabel D.6.1 yang meliputi

 

 

(Pelampauan Standar Perguruan Tinggi Universitas Tadulako):

  1. Strategi Pencapaian Standar isi Pembelajaran (Kurikulum)
  2. Strategi Pencapaian Standar Pembelajaran (Proses, rencana proses, pelaksanaan proses, monitoring dan evaluasi dan penilaian proses)
  3. Strategi Pencapaian Standar Pengelolaan Pembelajaran
  4. Strategi Pencapaian Standar integrasi kegiatan penelitian dan PkM
  5. Strategi Pencapaian Standar Suasana Akademik
  6. Strategi Pencapaian Strategi Standar Proses Pembelajaran Daring

Program Studi Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Univeristas Tadulako

Akses Cepat

SIAKAD

Menu

Tujuan Dan Sasaran

Dosen Pengampu

© TIM IT FATEK UNTAD